FUNGSI DAN TUJUAN
Fungsi DHD 45 :
- Wadah pengkajian, pengembangan, dan pembudayaan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Wadah pengkajian, pengembangan, dan pembudayaan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan 45 sebagai Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia.
- Wadah pembinaan kepemimpinan bangsa, serta pembangunan watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
- Wadah kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Wadah Pembinaan kekuatan moral perjuangan Bangsa Indonesia.
TUJUAN DHD 45 :
- Terbentuk dan terpeliharanya watak, kepribadian, dan kepemimpinan bangsa, yang sesuai dengan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan 45.
- Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang meliputi seluruh wilayah dan tanah tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
- Terjamin dan terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesai yang Bhineka Tunggal Ika.